Jakarta, BuletinNews.com – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengusulkan kenaikan insentif dan remunerasi bagi Pendamping Desa di tingkat bawah.
Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pembangunan desa yang lebih efektif. Sofwan menilai bahwa pendamping desa memiliki peran vital dalam mendorong kemajuan dan pengembangan desa.
“Menurut saya teman-teman (pendamping desa) ini adalah ujung tombak di dalam pelaksanaan dana desa. Pendamping Desa ini ada tiga “kasta” Pak yang pertama tenaga ahli tingkat kabupaten, pendamping Desa tingkat kecamatan, dan pendamping lokal desa tingkat desa. Yang paling bawah ini yang kerjanya paling capek,” ujar Sofwan pada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rapat tersebut.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini lantas menceritakan pengalamannya saat harus satu mobil dengan seorang pendamping desa. Ia mengatakan sang pendamping desa itu terlihat sibuk sekaligus sabar dalam membimbing penghitungan anggaran meski masih di perjalanan. Sofwan pun secara gamblang memberikan apresiasi pada para pendamping desa di tingkat bawah.
“Bagaimana luar biasanya peran teman-teman yang di tingkat desa ini Pak, tapi udah 7 tahun gajinya nggak pernah naik. Gajinya kecil bener Pak, dia hanya dapat gaji 1,4 (juta) ditambah 500 (ribu) operasional. Jadinya 1,955 (atau) dua juta kurang 45 ribu. Mohon izin Pak tolong (kenaikan renumerasi) ini dipertimbangkan,” pintanya.
Legislator Dapil Jawa Tengah VI ini juga menyampaikan kegundahan para pendamping desa dari dapilnya. Disampaikannya bahwa honorarium pendamping desa saat ini masih diambil dari anggaran pengadaan barang dan jasa. Hal ini berbeda dengan sumber dana bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diambil dari belanja pegawai. PKH sendiri merupakan bagian dari program Kementerian Sosial.
“Pendamping PKH itu gajinya dialokasikan dari belanja pegawai, sementara pendamping desa ini sudah bertahun-tahun honornya itu diambilkan dari pengadaan barang dan jasa. Masa iya sih yang di samping, sebelah PKH dianggap sebagai “barisan pasukan” gitu (sedangkan) mereka (pendamping desa) cuma dianggap sebagai outsider,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Sofwan sempat menyampaikan bahwa akan menyerahkan laporan hasil pengawasan nya terhadap kinerja pendamping desa di daerah pemilihannya, yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purworejo. Hal tersebut dilakukannya sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan aspirasi para pendamping desa yang selama ini selalu dalam pengawasan dan monitoring.
Pada rapat yang sama. Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengungkapkan pentingnya peran pendamping desa dalam proses pembangunan desa. Yandri juga mengingatkan bahwa informasi terkait kinerja pendamping desa di masing-masing daerah pemilihan sangat penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi.