Kolaka, BuletinNews.com – Camat Wundulako kini menjadi sorotan setelah diduga menghadiri acara Yasinan di Posko Pemenangan yang juga merupakan kediaman Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kolaka (JADI) pada 21 November 2024 lalu. Atas dugaan tersebut, Tim Hukum BERAMAL, Andri Alman Assigaf, S.H, secara resmi melaporkan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka, Minggu (24/11/2024).
Menurut Andri Alman Assigaf, Camat Wundulako diduga melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghadiri kegiatan di Posko Pemenangan salah satu calon bupati, yang juga berlokasi di kediaman pribadi calon tersebut. “Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terselubung terhadap salah satu pasangan calon. Netralitas ASN adalah prinsip yang tidak bisa dikompromikan dalam menjaga integritas pemilu yang adil dan jujur,” ujar Andri dalam keterangannya.
Andri menuturkan, dugaan keterlibatan Camat Wundulako, dalam kegiatan politik praktis, termasuk menghadiri acara Yasinan di posko pemenangan calon, diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 9 ayat (2) menetapkan bahwa ASN harus netral dari segala pengaruh politik dan tidak memihak kepada partai politik atau calon tertentu selama masa pemilu.
Selain itu, juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam pemilihan umum.
Ditambah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ. Surat ini secara khusus mengingatkan seluruh ASN, termasuk pejabat daerah seperti camat, untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Andri, Netralitas ASN merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. Jika terbukti melanggar, Camat Wundulako bisa dikenai sanksi administratif, seperti teguran hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Selain sanksi administratif, pelanggaran netralitas juga dapat berdampak pada reputasi camat sebagai pejabat publik.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawaslu memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi kepada instansi terkait jika ditemukan bukti kuat pelanggaran.
“Kami berharap semua proses pemilukada dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi dari pejabat negara yang seharusnya bersikap netral,” harapnya.
Andri menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Kami meminta Bawaslu Kolaka untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus dihormati haknya dalam proses hukum, tetapi kami berharap agar netralitas ASN dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Andri.