Diduga Langgar Netralitas ASN, Pejabat Eselon ll Pemda Kolaka Dilaporkan Ke Bawaslu

Kolaka, BuletinNews.com – Lagi-Lagi Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Kolaka Nomor 1  dengan akronim BERAMAL, kembali melaporkan Pejabat Eselon ll Lingkup Pemda Kolaka ke Kantor Bawaslu Kolaka, Senin (4/11/2024).

Kuasa Hukum Pasangan Nomor urut 1 BERAMAL, Andri Alman Assegaf,S.H mengatakan, oknum pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada kabupaten kolaka periode 2024-2029, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan dugaan Ajakan/kampanyekan untuk memilih calon Bupati tertentu. Hal tersebut merupakan perbuatan /tindakan yang menguntungkan calon tertentu.

Selain itu, ada 3 oknum ASN Pemkab Kolaka juga diduga melanggar Netralitas ASN karena mereka ditemukan menghadiri kampanye calon bupati No. 2 baru-baru ini. Olehnya itu berdasarkan bukti -bukti yang ada para oknum ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu.

“Kami menemukan bukti otentik dugaan keterlibatan secara aktif seorang pejabat eselon ll, yang diduga melakukan ajakan /Kampanyekan di grup WA, sementara 3 oknum ASN lainnya ditemukan menghadiri atau diduga turut serta dalam kampanye pasangan calon bupati tertentu,” kata Andri.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh para oknum ASN tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan terkait netralitas ASN. Sebagaimana yang disebutkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 yang mengatur ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Sanksinya sangat jelas, bagi ASN yang melanggar aturan ini bisa berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Tindak menuntut kemungkinan, lanjut Andri, hasil kajian hukum yang kami lakukan, pejabat Eselon ll tersebut diindikasikan masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana pemilu, dimana ia telah membuat suatu tindakan/keputusan yang diduga menguntungkan salah satu calon tertentu, hal itu sangat jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada ketentuan Pasal 71 juncto Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dimana kata Andri, pasal 71 ayat 1  jelas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika itu dilakukan hal tersebut akan mendapatkan sanksi pidana, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188: Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Dan Pasal 190, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribuh rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Kami memasukkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Saya yakin Bawaslu Kolaka bekerja secara profesional, jika dalam laporan kami terdapat bukti -bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, saya rasa Bawaslu akan memproses itu, kita tunggu saja informasi dari Bawaslu,” jelas Andri.

Olehnya itu Andri mengingatkan, seharusnya setiap ASN di Kabupaten Kolaka, harus bersikap netral sebagai yang telah di atur dalam Pasal 9 ayat (2)  Undang-undang Nomor 20 tahun 2023, yang berbunyi pengawai asn harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f menegaskan bahwa ASN harus netral dalam politik. Serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 2/SE/VII/2018 tentang Penegakan Netralitas ASN. BKN memberikan panduan tentang pelanggaran netralitas, termasuk larangan ASN menunjukkan dukungan terhadap kandidat politik di media sosial atau di depan publik.

Tinggalkan Balasan