Grobogan, BuletinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Perangkat Desa agar mampu membedakan antara gratifikasi, suap dan pemerasan, agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Modus yang sering digunakan adalah gratifikasi. Para Perangkat Desa agar memahami perbedaan gratifikasi, suap dan pemerasan,” ujar Perwakilan Tim KPK RI Dion Hardika Sunarto, pada Bimtek Program Desa Anti Korupsi kepada 19 Pemerintah Desa se-Grobogan di Balai Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kamis (11/5/2023).
Dion Hardika Sunarto menjelaskan, dalam artian luas gratifikasi meliputi uang, barang, komisi dan fasilitas lainnya yang diberikan berkaitan dengan jabatan, dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Ia menyampaikan bahwa selama tahun 2015 sampai 2022, KPK RI telah menangani sebanyak 851 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya.
“Tahun 2015-2022 terdapat 851 kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari jumlah tersebut terdapat 973 pelaku, yang melibatkan Kades dan perangkatnya,” katanya.
Sementara itu Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk semangat dan usaha bersama dalam membangun integritas Pemerintah Desa yang anti korupsi, profesional, transparan dan akuntabel.
“Bimtek pada hari ini sebagai semangat kita bersama dalam membangun integritas Pemerintah Desa yang anti korupsi. Dengan demikian, akan terwujud masyarakat yang sejahtera, tenteram dan makmur,” katanya.
Bupati Grobogan juga menginstruksikan seluruh Pemerintah Desa agar tertib administrasi serta menggunakan anggaran Desa sesuai prosedur. Hal tersebut agar setiap program dapat memberikan manfaat serta dampak nyata kepada masyarakat Desa.
“Dalam penggunaan anggaran Desa agar tertib administrasi dan sesuai prosedur. Gunakan anggaran untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik secara fisik maupun nonfisik,” pungkasnya.