BuletinNews.com – Penyampaian SPT Tahunan pajak tidak hanya dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saja, tapi juga Wajib Pajak Badan. Klikpajak by Mekari akan menunjukkan cara lapor SPT Tahunan Badan serta dokumen yang harus disiapkan agar laporan pajak tahunan perusahaan atau urusan SPT Tahunan perusahaan yang Sobat Klikpajak lakukan dapat berjalan lancar.
Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses cara lapor SPT Tahunan Badan.
Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk Tahun Pajak sebelumnya. Misal, cara lapor SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2021, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2022.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Diimbau agar jangan sampai terlambat dalam pelaporan SPT atau pajak tahunan perusahaan agar tidak dikenakan sanksi berupa denda.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Silahkan klik disini: