
Indramayu, BuletinNews.com – Sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Demikian disampaikan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina saat penyerahan ratusan sertifikat tanah pada acara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Indramayu, Selasa (13/04/21). Dalam kesempatan itu, orang nomor satu Indramayu menyerahkan 500 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Indramayu, juga 10 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Bupati Nina menjelaskan, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah. Tujuan diberikan sertifikat tanah, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, sehingga dampak jangka panjangnya adalah terciptanya masyarakat yang makmur.
Bupati Nina menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional. Selaain itu, imbuhnya, merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo memasuki tahun ke-5 pemerintahannya, serta ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.