BPBD Kota Kendari Gelar Rapat Penanganan Banjir

Kendari, BuletinNews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari menggelar rapat penanganan banjir di berbagai wilayah Kota Kendari, rapat dilaksanakan di kantor BPBD Kota Kendari, Kamis (4/7/2024).

Rapat tersebut dihadiri, Kepala DLHK Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris BKAD, Perwakilan Dinas Perumahan, Perwakilan Dinas PTSP, Camat Puuwatu, Lurah Punggolaka, Lurah Lalodati, Babinsa, Perwakilan Developer dari Corp. 99 dan Al Fath Haluoleo, serta perwakilan RT 11 dan 12 Kelurahan Punggolaka bersama warga terdampak.

Rapat yang digelar dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota Kendari, setelah semalam berkunjung ke beberapa titik lokasi banjir di Kelurahan Punggolaka dan Kelurahan Lalodati.

Pertemuan ini terkait masalah dan solusi penangan banjir di Kecamatan Puuwatu yang sudah mengganggu kehidupan masyarakat khususnya Kelurahan Punggolaka, Watulondo dan Lalodati.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kendari Fadlil Suparman, menyampaikan bahwa, kajian cepat terhadap drainase Lalodati perlu segera dilakukan dan perlunya bekerjasama dengan pihak terkait khususnya dalam penanganan penyempitan drainase di jalan menuju Konawe, mengingat dulu Puuwatu tidak terdampak banjir dan sekarang terdampak di wilayah Watulondo dan Lalodati walaupun memang kondisi Kota Kendari yang hampir semua terdampak.

“Beberapa solusi yang diputuskan tadi, rencananya, besok DLHK, BPBD dan warga sekitar ini akan melaksanakan kerja bakti, untuk solusi sementara,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga yang terdampak banjir Hj. Yusrawati mengatakan, selama 30 tahun tinggal di daerah ini tidak pernah terkena banjir lumpur.

“Kalau bisa pemerintah kota tolong dibantu bagaimana supaya kita tidak terkena dampak, karena kita sudah capek, kecuali pemerintah bantu InsyaAllah pasti baik,” ungkapnya.

Rapat ini memberikan sejumlah solusi seperti prioritas penanganan di hulu, kemudian pengembang perumahan yang melakukan aktivitas yang diduga penyebab banjir lumpur, harus mengikuti aturan yang sudah disepakati, selanjutnya, untuk penanganan hilir akan dilakukan kerjabakti bersama. Dan pihak pengembang harus memberikan kompensasi rasional pada keluarga yang terkena dampak.

Tinggalkan Balasan