Kendari, BuletinNews.com – Kepala Kemenag Kota Kendari H. M. Lalan Jaya, bersama Kabag. Kesra, Ketua Baznas, dan Sekertaris MUI Kota Kendari memimpin rapat Peringatan Hari Besar Islam, Penetapan Zakat Fitrah, dan Penetapan Tempat Sholat Idul Fitri 1443 H / 2022 M di hotel Plaza Qubra, Jumat (8/4/22).
Pada awal rapat dilakukan penyampaian berbagai hasil survei harga beras yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama, Baznas dan Kesra Kota Kendari di berbagai pasar tradisional dan pasar moderen di Kota Kendari.
Kepala Kemenag Kota Kendari pada arahanya mengingatkan kepada seluruh peserta rapat terkait surat edaran mentri agama No. 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Rapat ini di ikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama, Pengurus Masjid, Pengurus Unit Pengumpul Zakat dan Tokoh Masyarakat.
Hasil rapat diperoleh besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H untuk wilayah Kota Kendari sebagai berikut :
Beras Premium sebesar Rp. 37.000,-
Beras Kepala dan sejenisnya Rp. 33.000,-
Beras Ciliwung dan Sejenisnya Rp. 33.000,-
Beras Dolog sebesar Rp. 27.000,-
Non Beras sebesar Rp. 20.000,-
(Kemenag Kota Kendari)