Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

BuletinNews.com – Sesuai dengan prinsip self assessment wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan sistem perpajakan.

Meskipun sistem perpajakan Indonesia sudah menganut prinsip self assessment, terdapat aturan yang berisi sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya melakukan pembayaran, pelaporan SPT Tahunan juga bersifat wajib. Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP. Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Sumber:Pajak.go.id

Tinggalkan Balasan