
Kendari, BuletinNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) cabang Kabupaten Kolaka, menjalani proses verifikasi berkas di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di Sultra, Sabtu ( 27/3/21).
Ketua LBH HAMI SULTRA Cabang Kolaka Andri Alman Assigaf menyampaikan bahwa, pihaknya telah memasukan berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan akreditasi periode 2022-2024 dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan optimis mendapatkan akreditasi sebagaimana yang telah diharapkan.
Menurut Andri, LBH HAMI Sultra cabang Kolaka telah mendampingi sedikitnya 70 kasus permasalahan hukum, baik dalam persidangan maupun diluar persidangan, dan telah dua kali menjadi calon peserta dalam memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat sebagaimana yang di programkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kami sejak 2018 menjadi calon peserta dan telah menyelesaikan sebanya 70 kasus dalam berapa tahun terakhir ini. Bagi masyarakat yang tidak mampu, kami memberikan bantuan hukum secara cuma cuma, baik itu litigasi atau nonlitigasi,” Kata Andri
Pemberian layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, lanjut Andri itu berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Untuk itu ia berharap LBH HAMI cabang Kolaka behasil lolos dalam verifikasi berkas untuk mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham.
”Kami akan terus memaksimalkan pelayanan hukum dan pemahaman hukum bagi masyarakat tidak mampu. Olehnya itu saya berharap ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan Verifikasi dari Kemenkumham, agar dapat memberikan pelayanan dan bantuan hukum lebih baik lagi kepada masyarakat, terkhusus masyarakat kurang mampu,” harap Andri.
Red/Andi