70 Personil Kepolisian Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Kolaka

Personil Polres Kolaka Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Kolaka

Kolaka, BuletinNews.com – Kapolres Kolaka menggerakkan sekitar 70 personil untuk melakukan pengamanan eksekusi pengosongan lahan atau objek sengketa oleh pengadilan negeri Kolaka, Selasa (28/5/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, pengamanan eksekusi lahan oleh pengadilan negeri Kolaka, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kolaka Nomor : Sprin/298/V /PAM.3/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“70 Personil digerakkan dan di pimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Kolaka Kompol Dr.Gusti K. Sulastra. Dan semua berjalan dalam keadaan aman dan kondusif,” terangnya.

Ia menuturkan, eksekusi Pengosongan Lahan / Obyek Perkara Sengketa Perdata oleh Pengadilan Negeri Kolaka dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kka tanggal 20 Mei 2024 dalam perkara Perdata antara Sdr. H. MT sebagai penggugat / pemohon eksekusi lawan Sdri. HJ.SA Dkk sebagai tergugat / termohon eksekusi.

Kegiatan eksekusi lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka Sdr. RAPIUDDIN, SH, MH didampingi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kolaka bersama 6 orang staf Pengadilan Negeri Kolaka serta dihadiri oleh pihak pemohon bersama pihak keluarga dan termohon bersama pihak keluarga.

Panitera PN Kolaka Sdr. RAPIUDDIN, SH, MH membacakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kka Jo Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Kolaka yang menetapkan untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas diatas sebidang tanah (Empang) dengan luas 3.836 M² berdasarkan sertifikat milik Nomor 1416 April 2016 dan surat ukur Nomor 99/Kolakasi/2015 dan dilanjutkan dengan kegiatan pengosongan barang – barang dan pemutusan arus listrik terhadap 1 unit rumah yang berada di obyek eksekusi di Pantai Burung – Burung Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

Tinggalkan Balasan