67 Desa di Klaten Akan Menggelar Pilkades Serentak 2023

Klaten, BuletinNews.com – Bupati Klaten memastikan Pemilihan Kepala Desa serentak di wilayahnya tetap digelar. Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang I tahun 2023, di Pendapa Setda Klaten, Senin (13/3/2023).

“Pilkades serentak di Kabupaten Klaten dipastikan akan digelar walaupun ada Pemilu 2024. Dan sesuai amanat Menteri Dalam Negeri RI, penyelenggaraan tidak akan mengganggu tahapan pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2024,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani minta persiapan segera dilakukan oleh panitia Kabupaten, Forkopincam, dan panitia tingkat desa.

Dikatakannya, Pilkades akan dilaksanakan secara serentak dalam tiga gelombang, berdasarkan pertimbangan waktu berakhirnya masa kerja Kepala Desa.

Gelombang I akan diikuti oleh 67 Desa di 22 Kecamatan (kecuali empat Kecamatan yakni Bayat, Delanggu, Kalikotes, dan Klaten Tengah) yang dilaksanakan pada 2023. Dan gelombang II serta gelombang III akan dilaksanakan pada 2025.

“Pelaksanaan Pilkades serentak bersumber APBD dan APBDes yang disalurkan melalui alokasi dana desa sejumlah Rp4,48 miliar rupiah, yang masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta rupiah,” ujar Sri Mulyani.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 26 Tahun 2019, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.

Sementara Plt Kepala Dispermasdes, Joko Purwanto melaporkan, menjelang Pilkades serentak Gelombang I, diadakan sosialisasi yang diikuti oleh 250 orang yakni camat, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa yang melakukan pemilihan serentak Gelombang I, serta Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten.

“Sosialisasi ini diadakan agar mewujudkan Pilkades Gelombang I tahun 2023 Kabupaten Klaten yang aman, tertib, demokratis, transparan, dan menghasilkan Kepala Desa yang baik, jujur, amanah, dan berkualitas. Demi terwujudnya Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera,” jelas Joko Purwanto.

Peserta sosialisasi diberikan pembekalan materi oleh empat narasumber, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Klaten, Kepala Bagian Hukum, dan Dispermasdes.

Tinggalkan Balasan