Kolut, BuletinNews.com – Sebanyak empat dari 210 orang yang mendaftar untuk menjadi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara tidak berhasil lolos seleksi administrasi. Dua di antaranya terdaftar sebagai anggota partai politik, sedangkan dua lainnya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menyatakan bahwa dari total 210 pendaftar, 206 orang mengikuti seleksi tertulis di SMA Negeri 1 Kolaka Utara. “Seleksi ini dilaksanakan selama 3 hari, dengan 21 peserta setiap sesinya. Pada hari pertama dan kedua, terdapat 4 sesi, dan sesi terakhir hanya 2 sesi,” jelasnya, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Nurgalia menjelaskan bahwa setiap kecamatan membutuhkan 5 orang PPK, dengan total 75 orang untuk 15 kecamatan di Kolaka Utara. “Namun, jumlah yang dibutuhkan untuk tes wawancara dua kali lipat dari kebutuhan sebenarnya, sehingga setiap kecamatan membutuhkan 10 orang untuk tes wawancara,” tambahnya.
Tes tertulis meliputi pengetahuan umum, kepemiluan, undang-undang dasar, dan Pancasila, dengan jumlah soal sebanyak 70 dan durasi waktu 90 menit. “Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Mei, diikuti dengan tes wawancara pada tanggal 11-13 Mei, dan pengumuman akhir pada tanggal 14 dan 15 Mei,” tutup Nurgalia.
KPU Kolaka Utara berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi ini, serta akan terus berupaya untuk memastikan bahwa PPK yang terpilih memenuhi kriteria yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.